KPPLI dan Kawali Tolak Galon Sekali Pakai karena Mencemari Lingkungan
Menurut Wisnu, kendala penerapan EPR produsen itu juga disebabkan tidak adanya koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Kita sepakat plastik sekali pakai ini mencemari lingkungan dan pemerintah seharusnya melarang itu secara tegas. Karena plastik sekali pakai itu efeknya akan menyebabkan terjadinya penumpukan sampah secara terus menerus,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Fatmata Juliansyah (Fati), Manager Advokasi dan Kampanye DPN Kawali.
Dia mengatakan Kawali secara tegas menolak produk baru kemasan plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai yang bahan dasar plastiknya sulit terurai.
“Karena itu, Kawali mendesak para produsen plastik sekali pakai ini untuk mau bertanggung jawab akan sampahnya dan mengadakan program after consumer. Jadi, tidak lepas tanggung jawab terhadap sampah yang berasal dari produk mereka,” kata Fati.
Dia menegaskan keberadaan kemasan plastik sekali pakai ini hanya menjadi konflik dalam penyelesaian permasalahan sampah.
“Nah, tugasnya produsenlah untuk tidak melepas tanggung jawab mereka terhadap sampahnya. Mereka harus punya program after consumer. Jadi, mau diapakan sampah dari produk yang mereka hasilkan itu,” ujar Fati.
Bahkan, kata Fati, produsennya juga harus ikut melakukan pengawasan, jangan sampai ada sampah kemasan plastik mereka yang masuk ke TPA dan memastikan bahwa sampah mereka yang masuk ke TPA itu semua harus terurai.