KPPU : Akuisisi Indosiar oleh SCTV Tak Langgar UU
Kamis, 22 Desember 2011 – 09:01 WIB
Dalam konteks pasar bersangkutan, setelah melalui pengumpulan data, Komisi mengidentifikasi pasar bersangkutan dari transaksi ini berdasarkan pasar produk dan pasar geografisnya yaitu pasar jasa penayangan program melalui televisi free to air yang diukur melalui pendapatan iklan, "dan akan dilakukan penilaian checklist justifikasi bilamana konsentrasi pasar yang ada sebelum akuisisi adalah melebihi batas 1800 HHI (Hirschman-Herfindahl Index) dengan perubahan konsentrasi melebihi 150.
HHI (Hirschman-Herfindahl Index) adalah standar konsentrasi pasar yang diperoleh dari jumlah atau gabungan dari kuadrat pangsa pasar masing-masing kompetitior (pelaku usaha pada pasar bersangkutan) dimana dalam konteks ini, konsentrasi pasar "yang terhimpun dari 6 (enam) group lembaga penyiaran swasta(LPS) adalah sebesar 2355,26 (pra akuisisi).
Group dimaksud meliputi : RCTI, MNC TV, dan GLOBAL TV dimiliki oleh MNC Grup; TRANS TV dan TRANS 7 dimiliki oleh PARA Grup; ANTV dan TV ONE dimiliki oleh BAKRIE Grup; SCTV dimiliki oleh EMTEK Grup; IVM dimiliki oleh Salim Grup, dan; METRO TV dimiliki oleh Media Grup.