KPPU : Akuisisi Indosiar oleh SCTV Tak Langgar UU
Kamis, 22 Desember 2011 – 09:01 WIB
Lalu, Komisi menilai bahwa transaksi ini menimbulkan efisiensi karena akan terjadi pemakaian bersama infrastruktur dan fasilitas produksi antara SCTV dan Indosiar sehingga efisien dan meningkatkan kemampuan bersaing mereka dengan group LPS lain.
Selain itu, Komisi menilai bahwa potensi perilaku ini kecil karena industri penyiaran mengedepankan diversifikasi program siaran dimana setiap LPS memiliki target pemirsa dengan segmentasi tertentu.
"Di samping itu, stasiun televisi tidak akan mampu mengontrol harga (bagian dari kolusi ini) atas iklan karena banyaknya stasiun televisi menciptakan pilihan kepada perusahaan pengiklan dan konsumen dalam memilih program," terang Junaidi. (owi)