Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU menegaskan sanksi yang diberikan pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan kepastian berusaha dan industri farmasi. Sebab, kepastian berusaha diukur dari iklim yang kondusif. KPPU beralasan, untuk menciptakan iklim kondusif perlu ada penegakan hukum. Seperti hukum persaingan, keamanan, regulasi yang baik.(esy/jpnn)
JAKARTA - Usai menetapkan sanksi pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica berupa denda masing-masing Rp25 miliar, langkah Komisi Pengawas Persaingan