KPPU Incar 4 'Samurai Gula'
Pemerintah Harus Revisi SK Tata Niaga GulaKamis, 03 September 2009 – 20:11 WIB
Disebutkan, 'Empat Samurai' itu berinisial Hry, Tk, KGM, dan Ckr. Namun hingga kini KPPU sangat sulit membuktikan keempat samurai tersebut melakukan kartel. “Maka dari itu, kami meminta berbagai dukungan dari berbagai pihak termasuk intansi pemeritah,” ungkap Didik.
Sementara itu, Analis Kebijakan Persaingan KPPU Riris Munadia mengatakan, pemerintah harus mulai melakukan revisi terhadap SK Memperindag 527 tahun 2004 tentang tata kelola gula. “Di dalam SK 527 tersebut, pemerintah nampaknya terlalu berpihak kepada petani sehingga tidak memikirkan kepentingan konsumen. Kondisi sekarang harusnya seimbang untuk kepentingan petani dan konsumen,” ungkapnya.