KPPU Minta Chandra Asri-Tri Polyta Tunda Merger
Jumat, 01 Oktober 2010 – 00:11 WIB
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar rencana merger antara PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPI) dan PT Chandra Asri (CA) ditunda dan dikonsultasikan ke KPPU. Tujuannya, untuk menghindari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
Tresna menjelaskan, rencana merger ini akan menjadikan gabungan kedua perusahaan tersebut bakal menguasai pasar produk petrokimia di Indonesia. Karenanya, merger dua perusahan petrokimia tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di antaranya, ketentuan yang diatur dalam PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam PP No. 57 Tahun 2010 disebutkan bahwa merger dan akuisisi yang menenuhi treshold harus dilaporkan ke KPPU.
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar rencana merger antara PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPI) dan PT Chandra Asri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:14 WIB - Humaniora
Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:09 WIB - Dahlan Iskan
Variasi Unggulan
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:45 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Imbang Lawan Bali United, Bojan Hodak Singgung Juara
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:06 WIB