KPPU Minta Chandra Asri-Tri Polyta Tunda Merger
Jumat, 01 Oktober 2010 – 00:11 WIB
“Dalam hal ini, KPPU menyambut baik jika merger atau penggabungan usaha untuk meningkatkan efisiesi perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan nasional. Namun sebaliknya, jika dalam kegiatan merger tersebut berpotensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut,” paparnya.
Untuk diketahui, merger antara TPI dan CA merupakan bentuk merger vertikal di mana kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT Barito Pacifik Tbk. Sejak 5 Agustus 2008, sebesar 77,93 persen saham TPI dikuasai oleh PT Barito Pacifik Tbk. Sementara 70 persen saham CA per 13 desember 2007 silam juga dikuasai oleh PT Barito Pacific Tbk.
Dilihat dari usahanya, TPI merupakan produsen polipropelina dengan jumlah produksi 380.000 per tahun. Sementara CA di samping memproduksi etilena dan polietilena, juga memproduksi propilena. Propilena merupakan bahan baku untuk polipropelina yang digunakan pada berbagai macam produk plastik baik kemasan makanan, perabot rumah tangga, komponen otomotif, peralatan elektronik dan sebagainya. (cha/jpnn)