KPPU Minta Kewenangan Penggeledahan
Minggu, 28 Februari 2010 – 18:01 WIB
“Di beberapa negara, kewenangan penggeledahan menjadi sarana yang sangat efektif untuk mendapatkan bukti-bukti pelanggaran, terutama untuk kasus kartel yang di negara-negara tersebut diperlakukan sebagai perbuatan kriminal,” ujar Ahmad Junaidi ketika dihubungi JPNN, Minggu (28/2).
Selain itu, lanjut Junaidi, persoalan yang juga kerap kali muncul adalah terkait dengan jangka waktu penyelesaian perkara KPPU yang dirasakan sangat terbatas dan relatif sangat pendek. "Hal ini mengakibatkan, KPPU tidak cukup leluasa untuk menggali data dan informasi yang akan menjadi bukti-bukti pelanggaran hukum persaingan," ujar Junaidi.