KPPU Minta PP Merger dan Akuisisi
Rabu, 25 Maret 2009 – 16:28 WIB
“Pelaksanaannya UU no.5 Tahun 1999 selama 10 tahun ini masih jauh dari harapan walaupun memang telah diperintahkan dengan tegas di dalam pasal 28-29. Tiadanya kewenangan penyitaan barang bukti merupakan salah satu hambatan pemeriksaan. Sehingga status kelembagaan KPPU dirasakan hingga saat ini belum kuat. KPK saja bisa memiliki wewenang penyitaan dan penyadapan. Mengapa KPPU tidak bisa memiliki kewenangan itu?” terang Benny, Rabu (25/3).
Dikatakan, saat ini pihaknya telah mendorong adanya amandemen UU No.5 tahun 1999 untuk memperkuat kewenangan, hukum acara serta posisi kelembagaan KPPU agar peran KPPU dan upaya pembentukan persaingan serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat yang lebih optimal.