Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPPU: PBNU Dukung RUU Larangan Praktik Monopoli Segera Disahkan

Kamis, 28 Februari 2019 – 23:37 WIB
KPPU: PBNU Dukung RUU Larangan Praktik Monopoli Segera Disahkan - JPNN.COM
Komisioner KPPU, Afif Hasbullah. Foto: Ist

jpnn.com, BANJAR - Presiden Joko Widodo telah membuka Munas dan Konbes Nahdatul Ulama (NU) di Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (27/2) lalu. Dalam kegiatan tersebut juga terdapat sesi Bahtsul Masail Qonunniyah yang membahas RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (LPMPUTS) dan penguatan kelembagaan KPPU.

Komisioner KPPU, Afif Hasbullah, turut menghadiri Munas dan Konbes Nahdatul Ulama (NU) tersebut.

“Insyaallah bahtsul masail membahas terkait penguatan fungsi dan kewenangan KPPU dalam pemberantasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan juga dibahas terkait dengan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat yang selama ini terkatung-katung belum juga disahkan,” sebut Afif Hasbullah pada Kamis (28/2).

Saat ini Pembahasan RUU LPMPUTS cukup alot di tingkat Panitia Kerja RUU LPMPUTS di DPR RI. Terkait RUU Anti-monopoli yang dibahas di Konbes dan Munas NU ini menandakan bahwa NU berpihak pada penguatan ekonomi umat dan rakyat, agar terbebas dari perilaku persaingan usaha tidak sehat yang seringkali merugikan rakyat kecil.

BACA JUGA: Paripurna DPR Setujui 9 Orang Calon Anggota KPPU 2017-2022

“Saya sebagai Komisioner KPPU juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada PBNU yang telah mengangkat isu persaingan usaha dan KPPU ini dalam Munasnya,” tegas Afif.

Sesi Bahtsul Masail Qonunniyah yang membahas RUU LPMPUTS ini menandakan PBNU berpihak pada misi yang diperjuangkan KPPU, termasuk terkait penguatan kelembagaan dan kewenangannya.

Proses pembahasan RUU anti-monopoli ini telah memakan waktu yang panjang, tarik menarik dari banyak pihak yang bekepentingan saat penyusunan RUU LPMPUTS. Oleh karena itu, PBNU berharap RUU LPMPUTS segera menemukan kata final untuk disahkan dan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang sudah tidak relevan karena adanya perkembangan dalam dunia perdagangan dan industri yang saat ini sudah memasuki era Revolusi Industri 4.0.

Bahtsul Masail Qonunniyah yang membahas RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (LPMPUTS) dan penguatan kelembagaan KPPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close