KPPU: PRJ Dimonopoli
Rabu, 23 Desember 2009 – 20:22 WIB
Padahal, jika dilihat menurut UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PRJ merupakan pasar monopoli yang tidak ada substitusinya dan penyelenggaranya adalah tetap yaitu PT Jiexpo sejak tahun 1999. "Kami menduga terjadi praktek monopoli karena kewajiban monopolinya tidak dilaksanakan dan Pemda DKI tidak dapat mengganti penyelanggara tersebut," ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, KPPU memutuskan akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI agar melakukan amandemen terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1991.
Saran yang dimaksud antara lain, tidak membatasi wilayah tertentu atau setidaknya bila menyangkut wilayah tertentu secara tegas harus dikuasai oleh pemerintah daerah sebagai pengelola hak publik. Selain itu, jika ditentukan di suatu wilayah maka perlu tender atas setiap penyelenggaraan pameran berdasarkan competition for the market dalam rentang waktu kontrak yang dapat dievaluasi secara obyektif. (cha/jpnn)