KPPU: PRJ Dimonopoli
Rabu, 23 Desember 2009 – 20:22 WIB
Dalam hal regulasi, terang dia, PRJ berdasarkan Perda No. 8 Tahun 1968 dan Perda No. 12 Tahun 1991 merupakan milik Pemda DKI. Selain itu, jika dilihat dari pihak penyelenggaraan PRJ menurut Perda No. 8 Tahun 1968 adalah Yayasan PRJ, sedangkan penyelenggara PRJ menurut Perda 12 tahun 1991 adalah Badan Penyelenggara yang tidak menghilangkan eksistensi Yayasan PRJ. Penjelasan perda 12 tahun 1991, penyelenggara PRJ adalah PT Jakarta International Trade Fair Corporation yang sahamnya secara tidak langsung dimiliki oleh Yayasan PRJ melalui PT Jaya Nusa Pradana.
"Dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan PRJ di Kemayoran oleh PT JIC. Risalah Rapat 142/2003 dan 217/2003 kan hanya mengalihkan kepemilikan lahan di Kemayoran dan tidak ada pengalihan hak atau kerjasama dengan PT Jiexpo. Jadi tidak ada pengalihan hak penyelenggaraan PRJ kepada PT Jiexpo,” jelas Junaidi di Jakarta, Rabu (23/12).