KPPU : RI Bukan Pasar Bebas
Jumat, 16 Januari 2009 – 09:50 WIB
Oleh karena itu, KPPU mendukung pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah dalam industri ritel ini. Melihat nilai strategis industri ritel, KPPU akan terus melaksanakan tugasnya sebagai pengawas persaingan usaha dalam industri ritel, termasuk didalamnya jika pelanggaran terhadap Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008 ternyata berpotensi melanggar UU No 5 tahun 1999. “Kita akan terus kaji,” tambahnya.
Demikian juga dalam hal pengaturan zonasi (letak pendirian). Melalui pembatasan zonasi ini, ritel kecil atau tradisional memiliki kesempatan berusaha yang relatif terlindungi dari persaingan langsung dengan ritel modern. Sementara, ritel modern akan memiliki bargaining position yang tidak terlalu besar terhadap pemasok, mengingat terbatasnya jumlah gerai mereka. “Pemasok masih memiliki harapan untuk bisa memasarkan pada peritel lain,” jelasnya. (wir)