KPPU : RI Bukan Pasar Bebas
Jumat, 16 Januari 2009 – 09:50 WIB
Mengenai penolakan pelaku usaha atas syarat perdagangan itu, Benny menolak anggapan bahwa Kepmen tersebut telah mencabut kebebasan berkontrak antara pemasok dengan peritel. Menurut dia, harus diingat bahwa Indonesia bukanlah penganut pasar bebas yang sebebas-bebasnya, dimana doktrin ini harus pula memperhatikan doktrin yang lain. “Yaitu perjanjian harus memperhatikan Undang-Undang, kepentingan umum dan kesusiilaan,” tukasnya.
Dengan kata lain, pemerintah dapat melakukan intervensi apabila melihat mekanisme pasar justru bergerak liar dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Dia mencontohkan, di Perancis, trading term dibatasi maksimal 20 persen dari harga jual produk (Dutreil Law). “Dengan model ini, efisiensi yang dihasilkan produsen sebagian besar akan dinikmati konsumen. Sementara gerak peritel juga akan terbatas pada batas atas trading term,” terangnya.