KPPU Selidiki 40 Perkara
Tak Punya Hak Paksa, Penyelidikan TerhambatKamis, 13 Juni 2013 – 08:51 WIB
"Selama ini, kendala utama pembuktian kartel adalah susahnya menemukan bukti. Dengan adanya hak itu (pemaksaan), kami bisa memblokir gedung untuk digeledah. Sehingga, pelaku usaha susah menyembunyikan alat bukti," terangnya.
Saat ini, KPPU hanya berhak menyelidiki dengan pemanggilan. Pihaknya ingin bekerja seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa melakukan penggeledahan hingga eksekusi. "Ibaratnya, kami diberi senjata, tapi kami tidak diberi peluru," tuturnya.
Untuk mendukung itu, saat ini Nawir telah mendiskusikannya dengan mitra kerjanya di parlemen, yaitu Komisi VI DPR. Dia meminta DPR merevisi UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Dia berharap revisi beleid tersebut segera terealisasi. (uma/c6/sof)