Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPPU Selidiki 40 Perkara

Tak Punya Hak Paksa, Penyelidikan Terhambat

Kamis, 13 Juni 2013 – 08:51 WIB
KPPU Selidiki 40 Perkara - JPNN.COM
Mengenai lambatnya penyelidikan kartel pangan, Nawir menyatakan bahwa hal itu berkaitan erat dengan keterbatasan wewenang KPPU. Sebagai lembaga pengawas, KPPU tidak memiliki hak paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan eksekusi.

"Selama ini, kendala utama pembuktian kartel adalah susahnya menemukan bukti. Dengan adanya hak itu (pemaksaan), kami bisa memblokir gedung untuk digeledah. Sehingga, pelaku usaha susah menyembunyikan alat bukti," terangnya.

Saat ini, KPPU hanya berhak menyelidiki dengan pemanggilan. Pihaknya ingin bekerja seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa melakukan penggeledahan hingga eksekusi. "Ibaratnya, kami diberi senjata, tapi kami tidak diberi peluru," tuturnya.

Untuk mendukung itu, saat ini Nawir telah mendiskusikannya dengan mitra kerjanya di parlemen, yaitu Komisi VI DPR. Dia meminta DPR merevisi UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Dia berharap revisi beleid tersebut segera terealisasi. (uma/c6/sof)

JAKARTA - Hingga semester pertama tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelidiki 40 kasus. Penyelidikan perkara tersebut menyangkut

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News