KPPU Selidiki 40 Perkara
Tak Punya Hak Paksa, Penyelidikan TerhambatKamis, 13 Juni 2013 – 08:51 WIB
JAKARTA - Hingga semester pertama tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelidiki 40 kasus. Penyelidikan perkara tersebut menyangkut banyak aspek, mulai kelalaian pengusaha memenuhi kewajiban hingga praktik monopoli dan kartel. "Semester pertama ini sangat padat. Banyak kasus yang kami temukan dan sedang diproses. Ada sekitar 40 kasus. Jika dulu sebagian besar kasusnya tender, sekarang lebih inisiatif dari temuan di lapangan," ujar Ketua KPPU Nawir Messi seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (12/6).
Sejumlah kasus yang kini tengah diselidiki KPPU, antara lain, perkara Sentul City. Diduga, pembayaran uang kebersihan dan keamanan di-bundling menjadi satu di atas harga normal. Juga ada investigasi kasus dugaan persekongkolan dalam proses tender ujian nasional, indikasi kartel ban mobil, dugaan monopoli yang dilakukan PT Pelindo, dugaan monopoli yang dilakukan PT Angkasa Pura dengan perusahaan telekomunikasi, monopoli jasa perbankan terkait asuransi, serta kartel pangan.
Mengenai kelanjutan pengusutan kartel pangan, pihaknya mengaku saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut. Khusus untuk kartel bawang, pihaknya berjanji mengumumkan hasilnya dua pekan lagi. "Temuan kami terhadap bawang itu sudah kuat sehingga siap diperkarakan ke pengadilan," katanya. Namun, dia enggan menjelaskan temuannya karena khawatir mengganggu penyelidikan.
JAKARTA - Hingga semester pertama tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelidiki 40 kasus. Penyelidikan perkara tersebut menyangkut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Industri
Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
Senin, 23 Desember 2024 – 19:48 WIB - Makro
Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
Senin, 23 Desember 2024 – 19:29 WIB - Pajak
PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
Senin, 23 Desember 2024 – 17:20 WIB - Makro
Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Senin, 23 Desember 2024 – 16:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
Selasa, 24 Desember 2024 – 04:57 WIB - Istana
Prabowo Batal Berkunjung ke Malaysia Gegara Ada Hal Penting di Jakarta
Selasa, 24 Desember 2024 – 03:00 WIB - Daerah
Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
Selasa, 24 Desember 2024 – 04:32 WIB - Olahraga
Persis Solo Berbenah di Tengah Krisis, Ong Kim Swee Berburu Pemain Baru
Selasa, 24 Desember 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
Selasa, 24 Desember 2024 – 05:00 WIB