KPPU Tangani Masalah Kartel Obat
Kamis, 04 Maret 2010 – 20:29 WIB
"Merk Norvask dijual dengan harga 2,39 kali lipat dari harga obat generiknya, sedangkan merk Tensivask dijual dengan harga 2,13 kali lipat dari harga generik," ungkapnya. Dengan demikian, lanjut Junaidi, ada dua indikasi (pelanggaran) yaitu pangsa pasar yang sangat tinggi, berikut kelebihan harga dibanding harga generik yang begitu besar.
Dijelaskan Junaidi, dengan struktur pasar yang terkonsentrasi tinggi, harga obat yang tidak turun dan cenderung naik, serta ketika masa paten originator habis dan berharga turun, maka (itu) menjadi indikasi awal dari dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Junaidi pun menyebutkan, pelanggaran dalam industri farmasi ini antara lain terkait dugaan penetapan harga yang tercantum pada Pasal 5, kartel yang tercantum pada Pasal 11, serta Penyalahgunaan Posisi Dominan yang tercantum pada Pasal 25 UU No 5 Tahun 1999, yang dilakukan oleh PT PF (Terlapor I) dan PT DM (Terlapor II) untuk pasar bersangkutan kelas terapi amplodipine.
"Untuk itu, dalam kerangka Pemeriksaan Pendahuluan, Komisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Terlapor I (PT PF) pada tanggal 8 Maret 2010, serta (pemeriksaan) Terlapor II (PT DM) pada 9 Maret 2010," imbuhnya. (cha/jpnn)