KPPU Teliti Perizinan Penggunaan Lahan di Batam
Diduga Diskriminatif dan Berpotensi Menimbulkan Persaingan Tak SehatKamis, 13 Oktober 2011 – 00:31 WIB
Amir Machmud selaku Mendagri yang menerbitkan beleid tersebut memutuskan, seluruh areal tanah di Pulau Batam dan pulau-pulau lain di sekitarnya, dikelola oleh Otorita Batam.
Namun KPPU menganggap ada yang kontradiktif karena OB yang merupakan badan publik, sekaligus menjadi pelaku usaha yang menyelenggarakan pengusahaan daerah industri di pulau itu. "Kewenangan itu malah menghambat terbukanya kompetisi yang sehat antar pelaku usaha. Karena Otorita Batam dapat menentukan hak pakai tanah untuk digunakan usaha tertentu tanpa kriteria jelas,” ucapnya. (ara/jpnn)