KPPU : Tender Tanggul Pemecah Ombak Sulut Tak Masalah
Jumat, 02 Juli 2010 – 18:23 WIB
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan pelaksanaan tender pembangunan tanggul pemecah ombak pengaman pantai teluk Tahuna segmen Pelabuhan Lama-Towo’e, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2009, tidak terbukti ada unsur persekongkolan. “Berdasarkan alat bukti, fakta, dan kesimpulan, juga mengingat Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 47 Undang-undang No.5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi memutuskan menyatakan bahwa semua Terlapor tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang No.5 Tahun 1999,” beber juru bicara KPPU, Junaidi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/7).
Putusan perkara No: 33/KPPU-L/2009 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, diputuskan bersama oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dedie S Martadisastra sebagai ketua, serta dua anggota Yoyo Arifardhani dan Didik Akhmadi.
Para pelaku usaha yang menjadi Terlapor diduga melakukan pelanggaran itu ialah PT Dayana Cipta (Terlapor I), PT Marga Dwitaguna (Terlapor II), PT Sederhana Karya Jaya (Terlapor III), PT Bintang Fajar Timurraya Jo. PT Anugerah Dynasty Sakti (Terlapor IV), PT Realita Mokukan Raya Jo. PT Gading Murni Perkasa (Terlapor V), PT Cahya Mentari Cemerlang (Terlapor VI), PT Liandre Permai Jaya (Terlapor VII).
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan pelaksanaan tender pembangunan tanggul pemecah ombak pengaman pantai teluk Tahuna
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Produk
Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
Minggu, 05 Mei 2024 – 00:12 WIB - Bisnis
Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:14 WIB - Bisnis
Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 15:06 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 04 Mei 2024 – 15:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Barcelona Kalah dari Girona, Real Madrid Juara La Liga 2023/2024
Minggu, 05 Mei 2024 – 02:45 WIB - Mobil
Punya Desain Trendi, Mobil Listrik Terbaru Neta Dijual dengan Harga Terjangkau
Minggu, 05 Mei 2024 – 00:24 WIB - Gosip
Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
Minggu, 05 Mei 2024 – 04:35 WIB - Sport
Piala Asia U17 Wanita: Satoru Mochizuki Boyong 23 Pemain, Optimistis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:33 WIB - Humaniora
YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 – 00:37 WIB