KPPU : Tender Tanggul Pemecah Ombak Sulut Tak Masalah
Jumat, 02 Juli 2010 – 18:23 WIB
Perkara No.33/KPPU-L/2009 merupakan perkara yang dilaporkan oleh pelaku usaha ke KPPU. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa, Majelis Komisi menilai hal-hal sebagai berikut: tentang kesamaan kesalahan penulisan nama paket pada tender terjadi karena kesalahan atau setidak-tidaknya merupakan tindakan Panitia Tender yang tidak konsisten yang penyebutan nama paket tender khususnya pada dokumen Bill of Quantity (B/Q).
Oleh karena kesalahan tersebut bukan terjadi akibat tindakan kerja sama yang dilakukan oleh para peserta tender, kata Junaidi mengutip putusan KPPU, maka Majelis Komisi menyimpulkan adanya ketidaktelitian dan ketidakkonsistenan Panitia Tender dalam penyebutan atau penulisan nama paket tender.
“Oleh karena itu, untuk membuktikan ada tidaknya persekongkolan horisontal maka perlu dibuktikan sejauhmana keterlibatan PT Anugerah Dynasty Sakti dalam mempengaruhi keputusan joint operation khususnya dikaitkan dengan tindakan-tindakannya terhadap peserta lain. Majelis Komisi berpendapat kesamaan alamat perusahaan dan alamat pemilik perusahaan bukan merupakan dasar atau bukti adanya persekongkolan horizontal,” pungkasnya. (gus/jpnn)