KPR Mikro Khusus Penjual Bakso, Tukang Cukur
Penerima memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun, dan memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, beberapa fitur kemudahan lain jika masyarakat ingin menggunakan KPR FLPP untuk membeli rumah adalah suku bunganya tetap hanya lima persen selama masa kredit, angsuran ringan dan terjangkau serta uang muka yang ringan.
“Kami berharap para pekerja sektor non formal bisa memanfaatkan KPR Mikro Perumahan ini. Selain tukang mie dan bakso para tukang cukur pun bisa memanfaatkan KPR tersebut,” terangnya.
Produk KPR Mikro membidik masyarakat dengan penghasilan rata-rata Rp 1,8 juta hingga Rp 2,8 juta per bulan yang hingga saat ini masih belum tersentuh oleh perbankan. (esy/jpnn)