Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPTG Diterapkan, Penggunaan Kantong Plastik Turun

Senin, 01 April 2019 – 04:48 WIB
KPTG Diterapkan, Penggunaan Kantong Plastik Turun - JPNN.COM
Ilustrasi pemakaian kantong plastik. Foto: Wulan/Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Sejak 1 Maret 2019, toko ritel modern sudah menerapkan kebijakan kantong plastik tidak gratis (KPTG) alias berbayar. Langkah yang digalang Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) cukup membuahkan hasil. Penggunaan kantong plastik oleh konsumen turun 55 persen di 27 kota se-Indonesia.

Head of Corporate Affairs dan Sustainability PT Lion Super Indo (Supermarket Super Indo) Yuvlinda Susanta menilai bahwa KPTG berjalan sukses di ritelnya.

Dari semula rata-rata konsumsi tiga kantong plastik per transaksi, turun menjadi 0,8 kantong plastik per transaksi. ”Hasilnya memang signifikan dan terbukti efektif,” terangnya.

Selain itu, KPTG turut mengubah pola perilaku para konsumen. Mereka lebih memilih membawa kantong belanja dari rumah. Meski, juga tidak sedikit yang memilih membayar Rp 200 untuk memakai kantong plastik.

Mendukung program KPTG, lanjut Yuvlinda, Super Indo memberikan cashback bagi konsumen yang tidak memakai kantong plastik. ”Rp 100 dengan minimal belanja Rp 50 ribu. Berlaku juga kelipatannya,” terang perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Aprindo itu.

BACA JUGA: Kemenhub Susun Strategi Pengelolaan Sampah Plastik di Laut

Melanjutkan sukses KPTG, Direktur Ekskutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira akan membuat petisi mendukung rencana Kementerian Keuangan menerbitkan cukai plastik melalui laman charge.org. ”Targetnya 500 ribu tanda tangan,” ucap Tiza.

Begitu pula dengan Aliansi Zero Waste Indonesia. Selain kantong plastik, masyarakat juga perlu mengurangi menggunakan barang plastik sekali pakai. Seperti sedotan, kemasan saset, dan sendok plastik.

Toko ritel modern sudah menerapkan kebijakan kantong plastik tidak gratis (KPTG) alias berbayar sejak 1 Maret lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News