Mulai 1 Juli, Supermarket Dilarang Gunakan Kantong Plastik
jpnn.com, BALIKPAPAN - Supermarket di Balikpapan, Kalimantan Timur, dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2018 mendatang.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suryanto mengatakan, perwali itu menggantikan surat edaran wali kota yang memberlakukan kantong plastik berbayar di setiap supermarket.
“Seluruh supermarket di Kota Balikpapan harus sudah memberlakukan aturan di perwali ini. Kami akan berkoordinasi bersama Satpol PP untuk pengawasan,” kata Suryanto sebagaimana dilansir Prokal, Rabu (30/5).
Dia menambahkan, perwali itu mengharuskan supermarket menyediakan kantong alternatif.
Perwali yang dikeluarkan pada 4 April 2018 itu telah disosialisasikan melalui surat edaran ke toko-toko dan supermarket.
Terkait sanksi, pihaknya akan memberikan teguran pertama hingga ketiga.
Jika teguran tidak juga diindahkan, bisa berujung pada pencabutan izin usaha.