Menteri LHK Protes Konsep Aprindo soal Kantong Plastik Berbayar
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK Siti Nurbaya Bakar memprotes kebijakan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia) yang menerapkan program Kantong Plastik Tidak Gratis alias berbayar per 1 Maret 2019.
"Itu harus hati-hati, saya sudah minta dirjen mengecek. Karena begini, kalau konsepnya adalah plastik berbayar berarti plastiknya boleh asalkan bayar. Padahal konsepnya adalah kami minta jangan membebankan lingkungan," ucap Siti di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/3).
Dia menjelaskan, kalau manusia membebani lingkungan, studinya sudah ada sejak tahun 1852. Di mana ada keinginan publik untuk mengurangi beban kepada lingkungan karena mereka khawatir akan mengancam manusia.
(Bacalah: Duh...Program Kantong Plastik Berbayar Sudah Ngadat)
"Jadi ini konsepnya beda. Kalau Aprindo bilang aturan dari menteri tidak ada tuh kalau plastik berbayar," tegas politikus Nasdem tersebut.
Disinggung soal keberadaan Permen tahun 2016 mengenai pengurangan sampah plastik, aturan itu disebut Siti sebagai payung hukum untuk uji coba pengurangan sampah plastik, tetapi itu masih bersifat sementara.
"Itu hanya uji coba tiga bulan kemudian di-extend jadi enam bulan. Kalau konsepnya plastik berbayar, berarti plastiknya boleh asal bayar, bebannya diberikan ke konsumen. Jadi meleset," tutur menteri berusia 62 tahun itu.
Itu sebabnya dia sudah memerintahkan dirjen terkait untuk membahas program tersebut dengan Aprindo, sehingga ada konsep yang benar, bukan justru membenani konsumen untuk membeli kantong plastik.