KPU Ambil Ancang-ancang, Siapkan Sejumlah Opsi Penundaan Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - KPU sedang merancang sejumlah opsi penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akibat dampak dari pandemi COVID-19.
"Kami sedang menyelesaikan opsi-opsinya. Mudah-mudahan Senin (30 Maret 2020) sudah bisa kami putuskan melalui rapat pleno," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Jumat (27/3).
Beberapa pilihan tersebut, kata dia seperti pilihan kapan dimulai tahapan kembali, bisa mengikuti selesai masa tanggap darurat yang ditetapkan BNPB pada 29 Mei 2020 atau mundur beberapa bulan kemudian dari berakhirnya tanggap darurat.
"Itu baru dari sisi kapan dimulai lagi. Bisa juga diambil dari sisi kapan hari 'H'-nya, bisa kita tarik sampai akhir tahun dengan asumsi tahapan dimulai lagi awal Juni," tutur Pramono.
Atau, lanjut dia, hari pemilihan Pilkada serentak tersebut kemungkinan sekalian ditunda penyelenggaraannya pada 2021. "Jadi opsi-opsi itu ada banyak. Karena ditentukan oleh banyak faktor," ucapnya.
KPU pada 21 Maret 2020 lalu sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, tahapan ditunda berdasarkan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO terkait COVID-19 sebagai pandemi global.