Lalu, soal caleg terpilih bisa diganti, terang Hafiz, itu berdasar pasal 218 UU No 2/2008. ”Ada klausul yang menyatakan bahwa caleg terpilih itu bisa diganti. Catatannya, dia belum dilantik tapi sudah meninggal, mengundurkan diri, atau ada hal-hal yang menyebabkan dia tak memenuhi syarat menjadi anggota legislatif. Klausul itu ada empat. Bila itu terjadi, otomatis dia tidak dibuatkan surat keputusan sebagai calon terpilih,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Kecurangan pada pemilihan gubernur Jawa Timur hingga pemilihan umum kepala daerah diulang di beberapa kabupaten menjadi perhatian