KPU Bantah Diintervensi Wiranto Soal Kepengurusan Hanura
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, tidak ada intervensi Menko Polhukam Wiranto pada penyelenggara pemilu terkait polemik di Partai Hanura.
Menurut Arief, pertemuan KPU dengan Menko Polhukam dan sejumlah kementerian serta sejumlah lembaga terkait, hanya mendiskusikan pendapat hukum yang bisa membuat tahapan Pemilu 2019 berjalan dengan baik dan lancar.
"Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas tindak lanjut putusan PTUN tentang Hanura. Jadi ini sudah masa pendaftaran, bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN tersebut," ujar Arief dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/7).
Rakortas tingkat menteri membahas tindak lanjut putusan PTUN atas gugatan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 diketahui telah digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7) kemarin.
Arief mengatakan, dalam pertemuan dijelaskan bahwa yang dikerjakan KPU berjenjang. Pertama, KPU bertanya kepada Kemenkumham karena Kemenkumham yang berhak mengeluarkan daftar kepengurusan partai politik. "Maka kami bertanya, siapa kepengurusan Partai Hanura," katanya.
Menkumham memberi penjelasan, berdasarkan putusan PTUN maka putusan yang harus diikuti adalah SK 22 atau M.HH-22.AH.11.0, dimana Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Sarifuddin Suding sebagai Sekjen. Hal ini dilakukan karena SK 01 masih disengketakan.
"Karena sudah disampaikan kepada KPU bahwa kepengurusan DPP Hanura berdasarkan SK 22, maka KPU menindaklanjutinya dengan mengirim surat kepada pengurus yang terdaftar SK 22. Siapa pengurus DPD dan DPC-nya, sampai saat ini kami masih menunggu penjelasan itu," katanya.
Menurut Arief, begitu memperoleh penjelasan terkait pengurus DPD di provinsi dan DPC di kabupaten/kota, daftar kepengurusan itulah yang akan disampaikan KPU pusat ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.