KPU Banten Diminta Ambil Alih Pemilukada Tangsel
Senin, 13 Desember 2010 – 02:22 WIB
Dikaitkan dengan keinginan masyarakat agar KPU Provinsi Banten mengambil alih Pilkada Tangsel, Lukman menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan itu. "Terkecuali ada kesalahan KPUD yang dapat dibuktikan baru bisa diambil alih oleh KPUD Provinsi Banten. Soal opini adanya korupsi maupun ketidaktegasan KPUD Kota Tangsel, sah-sah saja. Tapi kan harus juga dihormati praduga tidak bersalah," kata Lukman Hakim. (kin)