Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Batah Diintervensi Asing

Senin, 13 Juli 2009 – 15:23 WIB
KPU Batah Diintervensi Asing - JPNN.COM
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib pada kesempatan sebelumnya mengatakan, tabulasi elektronik ini menuai berbagai kritik dari berbagai pihak. Namun demikian, tambahnya, masalah ini tidak dapat dikategorikan pelanggaran pidana ataupun administrasi. Sebab, dalam UU Pilpres No. 42/2008 pasal 248 hanya menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu atau mendistorsi sistem penghitungan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara 5-10 tahun dan denda paling sedikit Rp 2,5 miliar-Rp 5 miliar.

"UU itu  tidak mengenal sistem penghitungan cepat, hanya manual. Jadi masalah ini hanya etika saja. KPU mestinya lebih berhati-hati dan perlu menjaga perasaan masyarakat. Sebab hal ini sangat sensitif," pintanya. (lhl/JPNN)

JAKARTA--Tudingan adanya intervensi pihak asing dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam hal tabulasi nasional lewat layanan pesan singkat (SMS),

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News