KPU Belum Libatkan Bawaslu
Senin, 10 September 2012 – 08:13 WIB
Setiap orang parpol, lanjut Hadar, juga dilarang berkomunikasi dengan verifikator demi menjaga objektivitas. KPU tidak ingin ada personel yang main belakang. KPU memastikan, seluruh proses yang nanti dilakukan disampaikan kepada parpol calon peserta pemilu. "Mereka mau tanya, tentu kami beritahukan. Kalau nanti bahannya kurang, akan kami sampaikan dan diterima di kantor KPU. Jadi, dipisahkan," tuturnya.
Di bagian lain, Wakil Ketua Umum DPP PAN Drajad Wibowo menyatakan, partainya mampu memenuhi 17 materi persyaratan yang akan diverifikasi KPU sesuai dengan UU Pemilu. Meski begitu, Drajad mengakui bahwa waktu yang tersedia bagi parpol Senayan untuk menyiapkan semua berkas sangat sempit.
Padahal, setelah UU Pemilu disahkan, mereka dinyatakan tidak perlu menjalani verifikasi faktual oleh KPU. "Mengapa tidak jauh-jauh hari sehingga parpol yang sudah lolos di parlemen, yang seharusnya langsung ikut serta (menjadi peserta pemilu, Red) tanpa harus diverifikasi, bisa menyiapkan berkas?" katanya.