KPU Bengkalis Minta MK Tolak Gugatan 'Suara'
Senin, 05 Juli 2010 – 19:24 WIB
Iskandar juga menyebutkan DPT dibuat ditetapkan melalui rapat Pleno. Sehingga tidak benar jika disebut penetapan tersebut tanpa mengundang semua calon. Mengenai banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan undangan dari KPU, rekomendasi dari Panwaslu yang tidak ditindaklanjuti KPU, adanya pemilihan ganda serta adanya pemilih yang tidak mempunyai nomor NIK, begitu juga kurangnya sosilisasi KPU tentang coblos tembus, Iskandar juga menegaskan semuanya itu tidak benar.
"Jadi kami berharap MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon lantaran tidak bisa membuktikan. Kami juga berharap pemohon menerima keputusan termohon baik tentang rekapitulasi suara, maupun penetapan pasangan Herlian Saleh-Suayatno sebagai pemenang Pemilukada Bengkalis," ucapnya.