KPU Bengkalis Minta MK Tolak Gugatan 'Suara'
Senin, 05 Juli 2010 – 19:24 WIB
"Saya rasa apa yang mereka ungkapkan bukanlah ranah sengketa Pemilukada dan asumsi yang tidak berdasarkan data dan fakta. Buktinya mereka tidak bisa menghadirkannya yang bisa menguatkan permohonan dari pemohon," ujarnya.
Kubu Herlian Saleh-Suyatno juga meyakini MK akan membuat keputusan yang adil sesuai dengan aturan dan permohonan yang diajukan pemohon tidak akan diterima. Karena keterangan yang dikemukakan tidak mempunyai relevansi di persidangan dan sangat dipaksakan.
"Kami kira hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPUD Bengkalis sudah tepat dan benar sesuai dengan aturan yang ada. Jadi kami mohon kepada majelis untuk tidak menerima seluruh permohonan dari pemohon," tuturnya.