KPU Bentuk Tim Pencari Fakta
Untuk Investigasi Kecurangan PemiluSabtu, 18 April 2009 – 17:32 WIB
Meski demikian sanksi itu akan diterapkan secara berjenjang. “Jika yang bersalah adalah PPS atau PPK, yang berkewajiban memberi sanksi adalah KPU Kabupaten/Kota, begitu pula hingga ke tingkat seterusnya,” urainya.
Disinggung soal legitimasi hasil Pemilu jika nantinya Tim Pencari Fakta KPU memang menemukan banyak kecurangan, Hafz menegaskan temuan itu tidak akan membatalkan hasil emilu seluruhnya. Sebab, temuan yang ada akan dilihat secara kasus per kasus. “Lagian kan kasian suara rakyat yang ratusan juta itu,” tukasnya.(ara/jpnn)