Jumat, 28 November 2008 – 20:37 WIB
jpnn.com - – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan bahwa penyumbang dana kampanye Pemilu 2009 diatas Rp 20 juta wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Alasannya, sesuai UU Pemilu penyumbang dana kampanye harus jelas identitasnya.
“Dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu kan sudah disebutkan penyumbang harus jelas identitasnya. Itu bisa dibuktikan dengan KTP dan NPWP. Jadi itu tidak perlu dipersoalkan dan Parpol harus membuat pembukuan dana kampanye dengan mencantumkan NPWP penyumbang,” ujar Hafiz di kantor KPU, Jakarta, (28/11).
Ditambahkan Hafiz, KPU sudah memutuskan keharusan bagi penyumbang diatas Rp 20 juta untuk mencantumkan NPWP itu dalam Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Hafiz berdalih, keputusan KPU mewajibkan penyumbang dana kampanye mencantumkan NPWP itu juga untuk menghindarkan kampanye dimanfaatkan pihak yang berduit untuk kepentingan sendiri.
”Jadi kami sudah memutuskan dalam rapat pleno bahwa NPWP wajib bagi penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta. Kami tidak mau kampanye itu dimanfaatkan orang-orang berduit untuk kepentingan mereka,” sambungnya. Hanya saja yang menjadi persoalan, kata Hafiz menuturkan, belum tentu seluruh entitas laporan dana kampanye dapat diaudit. KPU memperkirakan, hingga saat ini terdapat 20.301 entitas laporan keuangan yang berasal dari 38 parpol nasional di seluruh tingkatan serta 1116 laporan dana kampanye dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Selain itu, sambung Hafiz, untuk audit atas satu entitas saja biayanya Rp 60 juta.”Atau sekitar Rp1.21 triliun untuk seluruh laporan. KPU tidak ada dana sebesar itu,” keluhnya.(ara/jpnn)