KPU Didesak Batalkan Kemenangan Hatta Rahman
jpnn.com - JAKARTA - Pilkada serentak yang dilaksanakan di Maros, Sulawesi Selatan masih menyisakan masalah fatal. Pasalnya, pasangan nomor tiga (3) Hatta Rahman-Andi Harmil Mattotorang yang unggul berdasarkan hasil survei dengan 72,2 persen suara tetap diloloskan oleh KPUD Maros sebagai pemenang pada 24 Agustus 2015 lalu.
Hal disampaikan Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana saat jumpa pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/1)
"Pasangan Hatta-Harmil tetap lolos, adalah Hatta Rahman sudah ditetapkan tersangka pada 23 Juni 2015 lalu tapi status tersangka dianulir karena dia petahana," beber Wahyu.
Kini kasus Hatta Rahman telah bergulir dan bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek lampu jalan yang mulanya diusut oleh Polda Sulselbar menggunakan anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp 1,452 miliar.
Tersangka diduga melakukan pencairan anggaran yang menyalahi prosesudr sehingga meninmbulkan kerugian negara. Atas perbuatan itu, tersangka pun dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 UU Tipikor dan pasal 3 atau 6 UU TPPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, lanjut Wahyu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri sebetulnya telah melayangkan surat panggilan kepada calon bupati Maros Hatta Rahman untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LED atau lampu jalan Maros tahun 2011. Surat panggilan dengan nomor S.pgl/4154/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015 itu sangat jelas menegaskan jika Rahman dijadikan tersangka ketiga dalam kasus proyek lampus jalan di Maros itu.
Sebelum menetapkan Rahman sebagai tersangka, kepolisian sudah menetapkan bekas Kepala Dina Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros, Rachmat Bustar dan menetapkan anggota DPRD Maros, Rusli Rasyid sebagai tersangka.
Atas fakta ini, Pilkada Watch, kata Wahyu, akan mendesak KPU untuk mendiskualifikasi pemenang pilkada Maros saat ini. Pembatalan atau diskualisifikasi harus dilakukan karena pasangan calon pemenang melanggar ketentuan dan cacat administrasi akibat tidak bisa menunjukkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).