KPU Didesak Stop Penghitungan Suara
Rabu, 22 Juli 2009 – 19:37 WIB
Dia menjelaskan, persoalan penerbitan SP3 tersebut merupakan persoalan yang sangat krusial. Dipaparkannya, TKN-MP memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang menjadi bekal mengajukan upaya hukum pemohonan perdata ke MK. "Sekali lagi ini diambil untuk semata-mata mempertahankan hak-hak konstitusional kami yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangn yang berlaku," tegasnya lagi.
Terkait perbuatan melawan hukum KPU, lanjut Arteria Dahlan, kita juga merekomendasikan untuk mengajukan gugatan perdata dan melawan hukum ke pengadilan Negeri, yang nyata-nyata sudah terbukti dilakukan KPU. Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo juga merekomendasikan kepada TKN-MP untuk mengajukan dan membuat laporan polisi terkait dengan perbuatan-perbuatan hukum yang terindikasi tindak pidana. "Kalaupun Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu tidak mampu merespon laporan kami maka kami ajukan ini sebagai tindak kejahatan kemanusiaan maka kami akan membawa hal ini ke Mahkamah Internasional," ungkap Arteria Dahlan. (sam/JPNN)