KPU Didesak Stop Penghitungan Suara
Rabu, 22 Juli 2009 – 19:37 WIB
Saat ini, menurut Arteria Dahlan dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, setidaknya Tim Hukum sudah memperoleh tiga pernyataan Bawaslu bahwa KPU tidak hanya melanggar hukum, tapi juga sudah direkomendasikan terkena atau terindikasi tindak pidana. "Terkait itu, KPU sudah dinyatakan melanggar kode etik," jelasnya saat memberikan keterangan persnya di kantor Sekretariat TKN M-P, Jalan, Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta , Rabu (22/7).
Arteria juga memaparkan bahwa sejauh ini Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo sudah melakukan langkah-langkah kordinatif dengan tim JK-Wiranto. Dalam konteks tersebut, jelasnya, pihaknya tidak semata-mata menolak hasil pemilu tetapi lebih mengutamakan agar KPU menunda proses hasil penghitungan suara sampai ditindaklanjutinya semua temuan-temuan pelanggaran. "Jadi kami tidak menolak, tapi demi demokrasi, kami meminta agar semua temuan-temuan itu ditindaklanjuti terlebih dahulu," tegas Arteria Dahlan.