KPU Diingatkan Patuhi Undang-Undang
Senin, 07 November 2011 – 14:16 WIB
Pasal yang bisa dikenakan adalah 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebutkan bahwa seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dalam kaitan PAW anggota DPR yang terkatung-katung, omission itu bisa berupa perbuatan yang tidak juga menetapkan anggota legislatif PAW sesuai dengan ketentuan UU atau menetapkan anggota legislatif PAW yang bertentangan dengan ketentuan UU.
"Atau tidak juga menetapkan anggota legislatif, padahal UU menentukan ada orang ang lebih berhak untuk dilantik dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam UU. Semua itu dapat dikualifikasi mereka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP," ujarnya.