KPU Diingatkan Patuhi Undang-Undang
Senin, 07 November 2011 – 14:16 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda mengingatkan KPU agar sepenuhnya menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. "Merujuk pasal 217 (1) UU MD3 yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang berhenti antar waktu digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama pula, maka sangat mudah bagi KPU menentukan calon pengganti (Alm) Rudi Sindapati," kata Chairul Huda, di Jakarta, Senin (7/11).
Ditambahkan, dalam konteks UU MD3 dan PAW anggota Fraksi PAN DPR Rudi Sukendra Sindapati yang wafat pada 20 Maret 2011, tidak relevan lagi berbicara soal suara terbanyak, tetapi penekanannya adalah siapa suara terbanyak dalam daftar peringkat urutan berikutnya dari yang akan digantikan tersebut.
"Jadi persoalannya sederhana saja. Ini hanya PAW anggota DPR dan bukan penggantian calon anggota terpilih," ujarnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda mengingatkan KPU agar sepenuhnya menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024
Selasa, 19 November 2024 – 23:25 WIB - Pilkada
Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
Selasa, 19 November 2024 – 23:20 WIB - Pilkada
Pemkot Serang Hentikan Penyaluran Bansos, Daerah Lain Bagaimana?
Selasa, 19 November 2024 – 22:00 WIB - Pilkada
Bawaslu Minta TPS Rawan Banjir Perlu Diantisipasi Sedini Mungkin
Selasa, 19 November 2024 – 21:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB