KPU Diingatkan Patuhi Undang-Undang
Senin, 07 November 2011 – 14:16 WIB
"Perintah UU tersebut khususnya pasal 217 ayat 1 itu sudah jelas, tidak ada aturan hukum lainnya." ujar Patrialis yang juga mantan Menteri hukum dan Ham RI.
Sementara Ahli Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Dr Margarito Kamis, menyatakan bahwa caleg yang telah didiskualifikasi pada berbagai level, seperti di KPU, Bawaslu dan bahkan MK, tidak bisa lagi diajukan menjadi anggota DPR PAW. (fas/jpnn)