KPU Disanksi, Koordinator TPDI Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut Petrus, secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik.
Untuk mengembalikan legitimasi itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mengeluarkan sebuah Keputusan progresif berupa mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"KPU juga harus memerintahkan partai-partai di Koalisi Indonesia Maju mengajukan calon pengganti, atau pemilihan presiden tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023," tegas Petrus.
Petrus juga mendesak penundaan penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024.
Hal ini agar partai-partai di Koalisi Indonesia Maju mengajukan calon pengganti, akibat diskualifikasi terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan," ujar Petrus.
Putusan DKPP ini, sambung Petrus, harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi.