KPU Disanksi, Koordinator TPDI Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Putusan DKPP juga harus dikawal dengan memperhatikan opini publik yang berkembang terutama suara para civitas academica lintas perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual,
Cendekiawan dan ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh dinasti politik dan nepotisme yang merusak partai politik, demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi.
"Oleh karena itu Putusan DKPP No.135-136-137 dan No. 141--PKE-DKPP/XII/ 2023, Tanggal 5/2/2024 dimaksud, harus dikawal pelaksanannya oleh rakyat, karena KPU RI patut diduga berada dalam cengkraman dan kendali kekuasaan dinasti politik dan nepotisme Jokowi, sehingga berhasil mengubah orientasi politik Komisoner KPU bahkan seluruh ASN menuju sikap politik monoloyalitas pada kepentingannya," tegas Petrus. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?