KPU Dituding Diskriminatif soal Alokasi Waktu
Terkait Verifikasi Faktual 18 ParpolSabtu, 01 Desember 2012 – 20:02 WIB
“Seharusnya secara logika, semakin banyak jumlah parpol yang akan diverifikasi, maka diperlukan waktu yang lebih panjang. Tapi ini justru sebaliknya, bahkan jauh lebih singkat. Saya pikir ini nantinya justru akan menyulitkan KPU sendiri. Karena selain waktu yang lebih pendek, tenaga verifikator dan supporting sistem KPU saat ini pun berkurang, pasca pemecatan sejumlah pimpinan kesekjenan,” ujarnya.
Indikasi tindakan diskriminatif lainnya, sebut Said, ke-18 parpol juga wajib mendatangkan pengurusnya ke KPU jika ada yang belum terverifikasi. Sementara sebelumnya, KPU malah sampai mendatangi lagi sebuah kantor DPP partai tertentu guna verifikasi ulang.
Sebagaimana diketahui, setelah DKPP memerintahkan KPU memverifikasi 18 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, KPU terpaksa merubah Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2012. Namun perubahan tersebut belum disahkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).