KPU Dituding Lecehkan Panwas
Kamis, 04 Februari 2010 – 12:37 WIB
Dalam UU 22 diatur setiap penyelenggaraan Pemilu harus dibentuk panwas yang bertugas mengawasi pelaksanaannya. "Dengan statement KPU ini tak hanya melecehkan Panwas saja tapi juga pembuat UU dalam hal ini DPR RI," ucapnya.
Selain itu, KPU juga dituding telah membentuk opini dalam masyarakat bahwa pengawasan Pilkada tidak perlu. Artinya tanpa Panwas, pilkada bisa jalan dan tetap legal.