KPU Dituding Lecehkan Panwas
Kamis, 04 Februari 2010 – 12:37 WIB
Dia menilai, pernyataan KPU merupakan upaya untuk melemahkan fungsi pengawasan pilkada dan dilakukan secara sistematis. Kalau panwas tidak ada, KPU akan semakin leluasa melakukan pelanggaran dan sulit diketahui publik. Apalagi KPU cenderung bekerja secara tertutup. "Karena itu tanpa panwas, pilkada tidak sah dan kalau tetap dipaksakan pasti akan menuai gugatan dan konflik," tandasnya.
Ditambahkannya, pilkada tanpa panwas sebaiknya ditunda. Kalau ada masalah pembentukan panwas harus dibenahi dulu, jangan diabaikan. (esy/jpnn)