KPU DKI Hanya Gelar Coblosan Ulang di 13 TPS
Menyusul Adanya Ralat dari Bawaslujpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno meralat jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Menurutnya, ada perubahan jumlah TPS untuk PSU dari 16 menjadi 13 TPS.
Sumarno mengatakan, perubahan jumlah TPS untuk PSU itu merupakan hasil ralat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. “Jadi yang dilakukan PSU se-DKI Jakarta itu ada 13 TPS. Ini setelah ada ralat dari Bawaslu,” katanya di Jakarta, Jumat (18/7) petang.
Bawaslu DKI, kata Sumarno, merekomendasikan PSU setelah menemukan adanya pelanggaran pelaksanaan pilpres di 13 TPS itu. Pelanggaran karena kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memberi izin pada pemilih mencoblos dengan menggunakan KTP daerah tanpa dilengkapi formulir A5 atau formulir tentang pindah lokasi untuk memilih.
Ke-13 TPS itu tersebar beberapa wilayah Jakarta. Antara lain 7 TPS di Jakarta Utara, 4 TPS di Jakarta Pusat, 1 TPS Jakarta Timur, dan 1 TPS di Jakarta Selatan.
Rincian lengkapnya adalah TPS 03 dan 05 di Kelurahan Bendungan Hilir, TPS 03 di Kelurahan Cideng, TPS 24 di Karet Tengsin, TPS 09 di Kelurahan Bangka TPS 09, TPS 31 di Jatinegara, TPS 99 di Lagoa, TPS 33, 40 dan 60 di Kebon Bawang , TPS 95 di Sunter Jaya, serta TPS 26 dan 103 di Sunter Agung.(gir/jpnn)