KPU DKI Siap Dipecat jika Terbukti Langgar Kode Etik
Jumat, 22 Juni 2012 – 13:55 WIB
Lebih lanjut Dahliah menjelaskan, pelanggaran kode etik terindikasi jika penyelenggara pemilu tidak transparan atau tertutup dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran kode etik yang dimaksud bisa dinyatakan terbukti jika dilakukan dengan sengaja. "Itu pun harus dibuktikan apakah secara sengaja atau tidak sengaja. Itu yang dsebut pelanggaran kode etik," ujarnya.
Dahliah menambahkan, pihaknya tidak akan menuntut balik atas perbuatan timses pasangan calon yang mengadukan hasil DPT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun aparat penegak hukum. KPU DKI akan menghadapi tuntutan dari timses pasangan calon.
Kamis(22/6) kemarin, koalisi empat tim advokasi pasangan calon gubernur DKI Jakarta melaporkan Ketua KPU DKI, Dahliah Umar dan Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua komisoner tersebut dinilai bertindak tidak profesional dan melakukan pelanggaran kode etik dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).