KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas Paslon HBA dan Henny
jpnn.com, EMPAT LAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang membalikan berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup).
Adapun alasan berkas tersebut dikembalikan dengan alasan salah satu partai pengusung sebelumnya sudah memberikan dukungan ke paslon lain, yakni Joncik-Muhammad Arifai.
"Pendaftaran kliennya dikembalikan dengan alasan pada saat partai PKB mencabut surat (B1-KWK) yang mana dia wajib ada kesepakatan, padahal dalam keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib," ungkap Andyka Andlan selaku kuasa hukum Budi Antoni Aljufri, Rabu (4/9).
"Di dalam undang-undang (UUD) sendiri telah memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran jika ada calon tunggal di suatu daerah," sambung Andyka.
Dalam hal ini, PKB yang sebelumnya telah mengusung Joncik Muhammad-Arifai keluar karena hanya ada 1 paslon, maka suratnya dicabut.
"Kami juga ada surat dari DPP PKB yang mencabut surat persetujuan sebelumnya. Surat ini juga langsung mendukung paslon HBA-Henny,” terang Andyka.
Lanjut dikatakan Andyka bahwa pihak KPU Empat Lawang juga mewajibkan harus ada kesepakatan antara gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Joncik Muhammad-Arifai.
"Jadi, secara hukum kalimat wajib itu telah melampaui kewenangan dalam dimensi etik masuk dalam DKPP, dalam dimensinya Bawaslu itu diduga masuk dalam pelanggaran pemilu," kata Andyka.