KPU Harap Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu
Pada tanggal yang sama, pemerintah juga akan menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU RI.
Hasyim menyebutkan 16 Desember KPU akan memulai Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Calon anggota DPD.
Tahapan tersebut juga sangat dipengaruhi oleh Perppu Pemilu, sebab Perppu tersebut bakal mengatur pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Jika Perppu disahkan setelah 16 Desember, tentu empat provinsi baru di Papua itu tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal.
Tak hanya itu, pada Desember 2022, KPU juga akan membentuk tim seleksi (Timsel) untuk perekrutan komisioner KPU provinsi dan memeluai proses seleksi pada Januari 2023.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi," pungkas Hasyim. (mcr8/jpnn)