Hadar menambahkan, putusan MK harus dipatuhi oleh KPU agar bisa mendidik pemilih bahwa dalam proses Pemilukada harus taat aturan. "Putusan ini akan mendidik pemilih bahwa kita taat pada aturan, dan pemilihan di sana (Kobar) harus menyadari ada risiko seperti itu," katanya. "Tapi kalau KPU juga tidak mau, pemerintah harus mengambil alih apa yang diputuskan MK," ucapnya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay, mendesak KPU Pusat untuk bersikap tegas terhadap sikap KPU Kotawaringin